LATAR BELAKANG
Keselamatan
dan kesehatan kerja dibidang kelistrikan berdasarkan hasil statistik
dan symposium kecelakaan karena listrik diketahui bahwa:
- Hampir 95% kecelakan listrik berakhir dengan kematian;
- Lebih dari 60% kecelakaan listrik dari hasil kerja tegangan rendah, yang pada hakekatnya adalah tegangan terpakai;
- Sekitar 50% dari kecelakaan tersebut disebabkan oleh pemakaian alat-alat listrik;
- Faktor ketidaksengajaan dan tidak tahuan sebagai sumber terbesar dari kecelakaan listrik.
Namun syarat-syarat
penanggulangannya sudah termasuk di dalam PUIL, PIL dan SPL (Syarat-syarat
Penyambungan Listrik). Secara teknis sebenarnya kecil kemungkinan terjadinya
kecelakaan listrik apabila syarat-syarat keselamatan listrik diketahui dan
dipatuhi.
Apa itu K3 ?
K3 merupakan
singkatan dari Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan
Kerja.
Tujuan dari K3 Kelistrikan :
Adapun
tujuan dari K3 Kelistrikan adalah sebagai berikut:
- Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaanya;
- Mencegah timbulnya akibat listrik:
- Bahaya sentuhan langsung
- Bahaya sentuhan tidak langsung
- Bahaya kebakaran
Apakah tujuan dari Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Kelistrikan?
Keselamatan
kerja listrik adalah keselamatan kerja yang bertalian dengan alat, bahan,
proses, tempat (lingkungan) dan cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari
keselamatan kerja listrik adalah untuk melindungi tenaga kerja atau orang dalam
melaksanakan tugas-tugas atau adanya tegangan listrik disekitarnya, baik dalam
bentuk instalasi maupun jaringan.
Pada
dasarnya keselamatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan
untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik.
Undang
undang no. 1 tahun 1970 adalah undang undang keselamatan kerja, yang di
dalamnya telah diatur pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk
pekerja-pekerja listrik.
Latar
belakang keselamatan kerja listrik tidak lepas dari tingkat kehidupan
masyarakat baik pendidikan, sosial ekonominya dan kebiasaan akan merupakan
faktor-faktor yang banyak kaitannya dengan keselamatan kerja. Kecepatan
perkembangan perlistrikan dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit
melampaui kesiapan masyarakat yang masih terbatas pengetahuannya tentang seluk
beluk perlistrikan. Persyaratan Umum Instalasi
Listrik
(PUIL) merupakan rambu-rambu utama dalam menanggulangi bahaya listrik yang diakibatkan
oleh pelayanan, penyediaan dan penggunaan daya listrik.
artikel yang sangat memberikan informasi
ReplyDeletewww.sepatusafetyonline.com
artikel bagus, menambah ilmu. mohon ijin untuk menjadikan sebagai referensi. terima kasih.
ReplyDeleteGood job
ReplyDeleteTraining Sistem ISO & Basic K3. Jakarta 30 Agustus - 1 September https://www.katiga.id/jadwal-training/
ReplyDeletesangat membantu mantap
ReplyDelete