December 5, 2013

LATAR BELAKANG PERUNDANG-UNDANGAN K3 DAN SEJARAH K3 DI INDONESIA

1.  latar belakang perundang-undangan K3 dan sejarah K3 di Indonesia

Masalah keselamatan dan kecelakaan pada umumnya berusia sama dengan kehidupan manusia. dengan demikian, keselamatan kerja dimulai sejak manusia mengenal pekerjaan dan bekerja. manusia mengalami kecelakaan dan oleh sebab itu berkembanglah pengetahuan mengenai pencegahan kecelakaan agar tidak terulang kembali.

Hamurabi yang menjadi Raja di Babilonia pada abad ke-17 sebelum Masehi mengatur undang-undang dinegaranya tentang hukuman bagi ahli bagunan atau keluarganya untuk bertanggung jawab terhadap keselamatan para pelaksana dan pekerja-pekerja pembagunan.

Kecelakan akibat kerja dalam perindustrian mula-mula terjadi secara besar-besaran kira-kira 180 tahun yang lalu, ketika tekhnologi berkembang pesat dan mulai menerapkan produksi massal dengan mesin, sedangkan pabrik merupakan suatu kesatuan proses kerja.

Undang-undang pada tahun 1802 untuk melindungi kesehatan dan moral tenaga kerja yang mengikuti latihan dan mereka yang bekerja dipabrik tekstil dan pabrik lainnya. pewasannya dilakukan oleh penegak hukum setempat. undang-undang tersebut diubah pada tahun 1833 dan diciptakanlah Inspektorat pengwasan dalam aparat pemerintahan. pada tahun 1844 ditambahkan UU mengenai kewajiban pengawasan mesin, penyedia pengamanan mesin dan wajib lapor kecelakaan .

UU pertama perusahaan di Prancis berlaku pada tahun 1841 mengenai kerja anak dalam industri yang mempergunakan tenaga mekanik dan bekerja secara kontinue pada perusahaan-perusahan dengan jumlah buruh lebih dari 20 orang.

0 comments:

Post a Comment