1. latar belakang perundang-undangan
K3 dan sejarah K3 di Indonesia
Masalah keselamatan dan kecelakaan pada
umumnya berusia sama dengan kehidupan manusia. dengan demikian, keselamatan
kerja dimulai sejak manusia mengenal pekerjaan dan bekerja. manusia mengalami
kecelakaan dan oleh sebab itu berkembanglah pengetahuan mengenai pencegahan
kecelakaan agar tidak terulang kembali.
Hamurabi yang menjadi Raja di Babilonia
pada abad ke-17 sebelum Masehi mengatur undang-undang dinegaranya tentang
hukuman bagi ahli bagunan atau keluarganya untuk bertanggung jawab terhadap
keselamatan para pelaksana dan pekerja-pekerja pembagunan.
Kecelakan akibat kerja dalam perindustrian
mula-mula terjadi secara besar-besaran kira-kira 180 tahun yang lalu, ketika
tekhnologi berkembang pesat dan mulai menerapkan produksi massal dengan mesin,
sedangkan pabrik merupakan suatu kesatuan proses kerja.
Undang-undang pada tahun 1802
untuk melindungi kesehatan dan moral tenaga kerja yang mengikuti latihan dan
mereka yang bekerja dipabrik tekstil dan pabrik lainnya. pewasannya dilakukan
oleh penegak hukum setempat. undang-undang tersebut diubah pada tahun 1833 dan
diciptakanlah Inspektorat pengwasan dalam aparat pemerintahan. pada tahun 1844
ditambahkan UU mengenai kewajiban pengawasan mesin, penyedia pengamanan mesin
dan wajib lapor kecelakaan .
UU pertama perusahaan di
Prancis berlaku pada tahun 1841 mengenai kerja anak dalam industri yang
mempergunakan tenaga mekanik dan bekerja secara kontinue pada
perusahaan-perusahan dengan jumlah buruh lebih dari 20 orang.
0 comments:
Post a Comment