December 6, 2013

HEART PSIKOTEST


HEART PSIKOTEST


Aturan test :
Pertama-tama siapkan bolpoint dan kertas.Waktu memilih nama, anda harus memilih orang yang Anda kenal. Jangan terlalu banyak mikir. Tulislah apa yang ada dikepala Anda. INGAT! Maju satu paragraf per paragraf.

1.     Pertama-tama tulis angka 1 sampai sebelas di kertas anda secara vertikal (atas ke bawah)

2. Tulis angka yang paling kamu suka (antara 1-11) di sebelah angka No.1 dan No.2 (yang tadi kamu buat).

3. Tulis 2 nama orang (lawan jenis) yang kamu kenal, masing-masing di No.3 dan No.7

4. Tuis 3 nama orang yang kamu kenal di No.4, 5, dan 6.Disini kamu boleh menulis nama orang di keluarga, teman, kenalan. Siapapun Ok. Cuma harus yang kamu kenal.

5. Di No.8, 9, 10, 11 kamu tulis nama judul lagu yang berbeda-beda.
Jawab :

Nah, dibawah ini ada jawaban dari psikotest nya.Mudah-mudahan cocok jawabannya.
1. Anda harus memberitahu ke orang yang Anda tulis di No.7 tentang psikotest ini.

2. Orang yang Anda tulis di No.3 adalah orang yang kamu cintai.
3. Orang yang Anda tulis di No.7 adalah orang yang Anda suka tapi bertepuk sebelah tangan.

4. Orang yang Anda tulis di No.4 adalah orang yang Anda rasa paling penting bagi Anda.

5. Orang yang Anda tulis di No.5 adalah orang yang paling mengerti Anda.

6. Orang yang Anda tulis di No.6 adalah orang yang membawa keberuntungan pada Anda.

7. Lagu yang Anda tulis di No.8 adalah lagu yang ditujukan untuk orang No.3

8. Lagu yang Anda tulis di No.9 adalah lagu yang ditujukan untuk orang No.7

9. Lagu yang Anda tulis di No.10 adalah lagu yang menuliskan apa yang ada di hati Anda.

10. Terakhir, Lagu yang Anda tulis di No.11 adalah lagu yang menuliskan hidup Anda

Continue reading HEART PSIKOTEST

December 5, 2013

LATAR BELAKANG PERUNDANG-UNDANGAN K3 DAN SEJARAH K3 DI INDONESIA

1.  latar belakang perundang-undangan K3 dan sejarah K3 di Indonesia

Masalah keselamatan dan kecelakaan pada umumnya berusia sama dengan kehidupan manusia. dengan demikian, keselamatan kerja dimulai sejak manusia mengenal pekerjaan dan bekerja. manusia mengalami kecelakaan dan oleh sebab itu berkembanglah pengetahuan mengenai pencegahan kecelakaan agar tidak terulang kembali.

Hamurabi yang menjadi Raja di Babilonia pada abad ke-17 sebelum Masehi mengatur undang-undang dinegaranya tentang hukuman bagi ahli bagunan atau keluarganya untuk bertanggung jawab terhadap keselamatan para pelaksana dan pekerja-pekerja pembagunan.

Kecelakan akibat kerja dalam perindustrian mula-mula terjadi secara besar-besaran kira-kira 180 tahun yang lalu, ketika tekhnologi berkembang pesat dan mulai menerapkan produksi massal dengan mesin, sedangkan pabrik merupakan suatu kesatuan proses kerja.

Undang-undang pada tahun 1802 untuk melindungi kesehatan dan moral tenaga kerja yang mengikuti latihan dan mereka yang bekerja dipabrik tekstil dan pabrik lainnya. pewasannya dilakukan oleh penegak hukum setempat. undang-undang tersebut diubah pada tahun 1833 dan diciptakanlah Inspektorat pengwasan dalam aparat pemerintahan. pada tahun 1844 ditambahkan UU mengenai kewajiban pengawasan mesin, penyedia pengamanan mesin dan wajib lapor kecelakaan .

UU pertama perusahaan di Prancis berlaku pada tahun 1841 mengenai kerja anak dalam industri yang mempergunakan tenaga mekanik dan bekerja secara kontinue pada perusahaan-perusahan dengan jumlah buruh lebih dari 20 orang.

Continue reading LATAR BELAKANG PERUNDANG-UNDANGAN K3 DAN SEJARAH K3 DI INDONESIA

November 25, 2013

KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA DIBIDANG KELISTRIKAN


LATAR BELAKANG

Keselamatan dan kesehatan kerja dibidang kelistrikan berdasarkan hasil statistik dan symposium kecelakaan karena listrik diketahui bahwa:
  1. Hampir 95% kecelakan listrik berakhir dengan kematian; 
  2. Lebih dari 60% kecelakaan listrik dari hasil kerja tegangan rendah, yang pada hakekatnya adalah tegangan terpakai;
  3.  Sekitar 50% dari kecelakaan tersebut disebabkan oleh pemakaian alat-alat listrik; 
  4. Faktor ketidaksengajaan dan tidak tahuan sebagai sumber terbesar dari kecelakaan listrik.


Namun syarat-syarat penanggulangannya sudah termasuk di dalam PUIL, PIL dan SPL (Syarat-syarat Penyambungan Listrik). Secara teknis sebenarnya kecil kemungkinan terjadinya kecelakaan listrik apabila syarat-syarat keselamatan listrik diketahui dan dipatuhi.
 
Apa itu K3 ?
 K3 merupakan singkatan dari KeamananKesehatan, dan Keselamatan Kerja.

Tujuan dari K3 Kelistrikan :
Adapun tujuan dari K3 Kelistrikan adalah sebagai berikut:
  1. Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaanya;
  2. Mencegah timbulnya akibat listrik:
  • Bahaya sentuhan langsung 
  • Bahaya sentuhan tidak langsung 
  • Bahaya kebakaran

Apakah tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kelistrikan?
 
Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang bertalian dengan alat, bahan, proses, tempat (lingkungan) dan cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik adalah untuk melindungi tenaga kerja atau orang dalam melaksanakan tugas-tugas atau adanya tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan.
Pada dasarnya keselamatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik.
Undang undang no. 1 tahun 1970 adalah undang undang keselamatan kerja, yang di dalamnya telah diatur pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk pekerja-pekerja listrik.
Latar belakang keselamatan kerja listrik tidak lepas dari tingkat kehidupan masyarakat baik pendidikan, sosial ekonominya dan kebiasaan akan merupakan faktor-faktor yang banyak kaitannya dengan keselamatan kerja. Kecepatan perkembangan perlistrikan dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit melampaui kesiapan masyarakat yang masih terbatas pengetahuannya tentang seluk beluk perlistrikan. Persyaratan Umum Instalasi
Listrik (PUIL) merupakan rambu-rambu utama dalam menanggulangi bahaya listrik yang diakibatkan oleh pelayanan, penyediaan dan penggunaan daya listrik.
















Continue reading KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA DIBIDANG KELISTRIKAN