November 25, 2013

KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA DIBIDANG KELISTRIKAN


LATAR BELAKANG

Keselamatan dan kesehatan kerja dibidang kelistrikan berdasarkan hasil statistik dan symposium kecelakaan karena listrik diketahui bahwa:
  1. Hampir 95% kecelakan listrik berakhir dengan kematian; 
  2. Lebih dari 60% kecelakaan listrik dari hasil kerja tegangan rendah, yang pada hakekatnya adalah tegangan terpakai;
  3.  Sekitar 50% dari kecelakaan tersebut disebabkan oleh pemakaian alat-alat listrik; 
  4. Faktor ketidaksengajaan dan tidak tahuan sebagai sumber terbesar dari kecelakaan listrik.


Namun syarat-syarat penanggulangannya sudah termasuk di dalam PUIL, PIL dan SPL (Syarat-syarat Penyambungan Listrik). Secara teknis sebenarnya kecil kemungkinan terjadinya kecelakaan listrik apabila syarat-syarat keselamatan listrik diketahui dan dipatuhi.
 
Apa itu K3 ?
 K3 merupakan singkatan dari KeamananKesehatan, dan Keselamatan Kerja.

Tujuan dari K3 Kelistrikan :
Adapun tujuan dari K3 Kelistrikan adalah sebagai berikut:
  1. Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaanya;
  2. Mencegah timbulnya akibat listrik:
  • Bahaya sentuhan langsung 
  • Bahaya sentuhan tidak langsung 
  • Bahaya kebakaran

Apakah tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kelistrikan?
 
Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang bertalian dengan alat, bahan, proses, tempat (lingkungan) dan cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik adalah untuk melindungi tenaga kerja atau orang dalam melaksanakan tugas-tugas atau adanya tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan.
Pada dasarnya keselamatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik.
Undang undang no. 1 tahun 1970 adalah undang undang keselamatan kerja, yang di dalamnya telah diatur pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk pekerja-pekerja listrik.
Latar belakang keselamatan kerja listrik tidak lepas dari tingkat kehidupan masyarakat baik pendidikan, sosial ekonominya dan kebiasaan akan merupakan faktor-faktor yang banyak kaitannya dengan keselamatan kerja. Kecepatan perkembangan perlistrikan dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit melampaui kesiapan masyarakat yang masih terbatas pengetahuannya tentang seluk beluk perlistrikan. Persyaratan Umum Instalasi
Listrik (PUIL) merupakan rambu-rambu utama dalam menanggulangi bahaya listrik yang diakibatkan oleh pelayanan, penyediaan dan penggunaan daya listrik.
















Continue reading KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA DIBIDANG KELISTRIKAN